Wed 12/04/2023
  admin Berita

Untuk Perbaikan Sistem SPAN LAPOR di Kutim, Diskominfo Ikut Raker Pengembangan SOP

SAMARINDA - SANGATTA - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai (Kutim) Ery Mulyadi dan jajarannya, mengikuti Rapat Kerja (Raker) pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka penyempurnaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). 

Selain Diskominfo Staper Kutim, Rapat tersebut juga turut dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kutim, United State Agency International Development Sustainable Environmental Governance across Regions (USAID SEGAR), serta Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (FOPSIR) yang dilaksanakan di Ruang Saphire, Hotel Mercure, Rabu (12/04/2023).

Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi menjelaskan, bahwa SP4N-LAPOR adalah program pemerintah yang sudah cukup lama yang di ada Inspektorat Wilayah (Itwil). Namun menjelang pada akhir 2021 baru dilakukan peralihan dan ditangani oleh Diskominfo. 

 "Sejak ditangani Kominfo, kita sudah melakukan upaya perbaikan dan kemaren kita bekerjasama dengan salah satu mitra pembangunan kita yaitu  USAID SEGAR. Jadi saat diserahkan ke Kominfo, pertama yang kita lakukan adalah melakukan sosialisasi sampai pelaksanaan workshop kemudian dilanjutnya dengan penyusunan rencana aksi," jelasnya. 

Lebih lanjut Ery menjelaskan bahwa rencana aksi (Renaksi) akan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah. Termasuk kecamatan, untuk penyusunannya akan didampingi tim USAID SEGAR yang memfasilitasi tenaga ahli. Dalam Renaksi tersebut, ada SOP yang dibuat untuk penanganan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. 

"Hari ini kita melakukan review bagaimana sih sebenarnya melakukan penanganan yang cepat, tepat dan efektif. Agar pengaduan tersebut segera mendapatkan respon dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. Maka dari itu, kita dibantu dari USAID SEGAR untuk melakukan review sekaligus mengembangkan SOP yang sudah ditetapkan dan menyesuaikan dengan karakteristik di tempat kita (Kutim),” ungkap Ery. 
 
Sementara itu tenaga ahli USAID SEGAR Ria Maya Sari, mengatakan prioritas yang harus diperbaiki di Kabupaten Kutim adalah sistem pengaduan. 

“Jadi memang yang harus diperbaiki di Kutim ini adalah sistem pengaduannya. Secara nasional sudah ada SP4N LAPOR, jadi sudah tidak boleh lagi ada inovasi-inovasi aplikasi pengaduan serupa," ujarnya. 

Memang yang perlu disusun terlebih dahulu adalah Renaksinya, sambungnya. kemudian salah satu Renaksinya adalah penyusunan SOP. Jadi SOP nya tidak hanya normatif, tetapi sudah menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerahnya masing-masing. Lebih laniut ia menjelaskan, Renaksinya buatkan sampai tahun 2026. Namun timeline pengembangan SOP sampai 31 Juli 2023. 

"Harus sudah selesai dan setelah itu, bisa diterapkan di seluruh perangkat daerah di Kutim," jelasnya.

Lebih jauh ia menerangkan, setelah agenda pengembangan SOP Pengelolaan SP4N-LAPOR, maka akan dilakukan agenda selanjutnya sesuai dengan Renaksi yaitu sosialisasi kepada perangkat daerah. Serta workshop bagi perangkat daerah, berikutnya peningkatan SDM pengelola SP4N-LAPOR melalui Bimtek dan Diklat.

Sebagai informasi, SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan antara lain dapat melalui SMS, Website, Media Sosial serta Aplikasi Mobile. 

Aplikasi tersebut sudah didukung beberapa fitur diantaranya, fitur Anonim yaitu fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum. Kemudian fitur Rahasia yang berarti seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik serta fitur tracking id yaitu nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Penulis : Fathil
Editor : Joni