Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Bupati Ardiansyah Tegaskan Pentingnya Kelestarian Lingkungan Dalam Proses pembangunan Daerah.

Momen saat Bupati Ardianasyah Sulaiman saat memberikan arahan dalam kunjungan BPK Kaltim
Momen saat Bupati Ardianasyah Sulaiman saat memberikan arahan dalam kunjungan BPK Kaltim


SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan komitmenya untuk menjaga kelestarian lingkungan di setiap proses pembangunan yang di lakukan baik oleh Pemerintah daerah maupun swasta (perusahaan) di seluruh wilayah Kutim.

 

“Meskipun sebagian besar wilayah kita masih berupa kawasan hutan. Kita tidak boleh lalai untuk terus menjaga lingkungan ini agar terus lestari. Ini menjadi penting sebagai bagain dari warisan kita ke generasi selanjutnya,”ucap Bupati di sela menerima  kunjungan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah melaksanakan  Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan atas Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan TA 2021 Triwulan III 2026 di Ruang Tempudau, Bukit Pelangi, kawasan Pemerintahan Sangatta, Kamis (27/08/2026).

 

Sebagai bentuk komitmen keseimbangan lingkungan di tengah masifnya industri yang memanfaatkan sumber daya alam,  pemerintah daerah memastikan bahwa proporsi kawasan hijau tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses pembangunan perlindungan yang menjadi bagian dari tanggung jawab menjaga kelestarian alam yang berkelanjutan

 

Berkaitan dengan kegiatan tersebut, dirinya meminta kepada seluruh Prangkat Daerah terkait untuk secara aktif mendukung setiap proses pelaksanaan kegiatan yang di lakukan oleh BPK.

 

 

"Kita harus memberikan dukungan agar proses lkegiatan yang di lakukan oleh teman-teman BPK ini berjalan sesuai dengan yang di harapkan,”pungkasnya 

 

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK Rozak Muchlis Mirjaya menyampaikan, kegiatan yang akan berlangsung mulai tanggal 27 Agustus hingga 3 Oktober 2026 itu ini  bertujuan untuk menilai kepatuhan pemanfaatan sumber daya alam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

 

"Terdapat tiga sasaran utama, di antaranya Perizinan berusaha dan/atau termasuk persetujuan Lingkungan serta penggunaan kawasan hutan selanjutnya Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan hingga Penegakan hukum lingkungan hidup serta penggunaan," pungkasnya.