SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus memperjuangkan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang salur dari pemerintah pusat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak daerah terpenuhi dan program prioritas yang telah dianggarkan dapat berjalan sesuai rencana.
Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi ditemui saat Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) ketiga di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (27/10/2026) mengatakan, dana yang diterima melalui mekanisme Keputusan Menteri Keuangan (KMK) baru sekitar Rp64 miliar. Jumlah tersebut dinilai belum sesuai dengan hak yang seharusnya diterima Kutim.
“DBH yang kurang salur itu hak kita. Sementara KMK yang ada belum sesuai dengan jumlah yang menjadi hak kita. Itu yang kita perjuangkan,” kata
Meskipun belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat, namun pihaknya menyebut akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjuangkan pemenuhan dana transfer tersebut. Kepastian penerimaan anggaran diperlukan agar program prioritas daerah bisa segera direalisasikan
Di tengah upaya memperjuangkan penerimaan daerah, Pemkab Kutim juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan tunggakan pembayaran pada tahun berikutnya.
Rizali menyebutkan, pemerintah daerah telah menyelesaikan utang kegiatan tahun sebelumnya sebesar Rp559 miliar pada 2026. Pemerintah tidak ingin kewajiban serupa kembali menumpuk akibat pekerjaan yang tidak selesai atau pembayaran yang tertunda.
“Jangan sampai terjadi utang lagi. Utang tahun lalu sebesar Rp559 miliar sudah kita selesaikan tahun ini. Itu menjadi prioritas, dan harapan kita jangan sampai tahun depan muncul lagi,” ujarnya.
Menurut Rizali, salah satu hal yang perlu dibenahi ialah perencanaan anggaran sejak awal tahun. Kebutuhan rutin dan belanja wajib OPD, belanja yang bersifat mandatori, harus diperhitungkan secara cermat agar tidak memicu penyesuaian anggaran berulang.
Ia menjelaskan, kebutuhan yang belum terakomodasi dalam perencanaan awal dapat mendorong pergeseran anggaran. Proses tersebut membutuhkan waktu dan berpotensi memengaruhi jadwal pelaksanaan kegiatan.
Salah satunya terkait pemenuhan alokasi Dana Desa (ADD) sesuai ketentuan yang juga harus diperhatikan dalam setiap penyesuaian anggaran.
Karena itu, pengalaman pelaksanaan anggaran tahun ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan yang lebih matang, mempercepat proses administrasi, dan memastikan kegiatan dapat berjalan sejak awal tahun.
Pemkab Kutim kini memprioritaskan percepatan realisasi fisik dan keuangan serta pengawasan terhadap OPD hingga akhir 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan program pembangunan berjalan sesuai target sekaligus mencegah munculnya kembali utang kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.(Daus).
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.