SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi memiliki sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas Pisang Kepok.
Bupati Ardiansyah Sulaiman secara simbolis menerima sertifikat tersebut dari perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (21/04/2026).
Atas pencapaian tersebut, menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong kemajuan sektor pertanian, dengan memberikan kepastian hukum untuk komoditi lokal yang saat ini menjadi buah bibir di pasar global.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan langkah strategis, salah satunya dengan memperluas jangkauan pasar. Dirinya menyebutkan bahwa potensi ekspor pisang Kutim masih sangat terbuka. Hal itu dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah ekspor setiap tahunnya.
Kutim sendiri menurut orang nomor satu di Kutim ini, adalah wilayah yang sangat potensial untuk pengembangan pertanian. Selain itu, dirinya juga menyebut, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan lahan baru untuk mendukung pengembangan tanaman yang memiliki nama latin Musa acuminata balbisiana Colla ini.
"Pisang kepok di Indonesia memang banyak, tapi yang terbaik ada di Kutim tepatnya di Kaliorang. Sertifikat ini sebagai bukti bahwa pisang kita benar-benar berkualitas bagus," Ujar Bupat Ardiansyah di hadapan Kepala Divisi KeKemenkumham Hanton. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Noviari Noor dan Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum serta undangan lainnnya.
Pria kelahira 05 Februari 1964 itu mengaku, keterlibatan pihak Kementerian dan pihak Jasindo serta Kelompok Tani sangat berpengaruh dalam mengawal proses dalam meraih legalitas tersebut. Namun Dirinya mengingatkan bahwa sertifikat ini adalah milik seluruh masyarakat Kutim yang harus dijaga bersama
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Hanton, mengungkapkan pencapaian ini merupakan awal dari tanggung jawab besar dalam menjaga konsistensi produk. Ia menekankan pentingnya hilirisasi dan pengawasan berkelanjutan agar standar yang telah ditetapkan tidak menurun di masa mendatang.
Adapun sertifikasi MPIG atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis ini mencakup tiga hal utama, yakni reputasi, kualitas dan ciri khas kedaerahan, Pihaknya akan terus memantau setiap tahun agar kualitasnya tidak berubah.
"Sehingga saat diekspor ke negara seperti Malaysia dan Meksiko, mereka tidak lagi memiliki keraguan terhadap produk kita," ujarnya.
Kepala DTPHP Kutim Dyah Ratnaningrum, mengaku perolehan sertifikat ini merupakan hasil kerja keras kolektif untuk mengangkat potensi lokal. Ia menekankan bahwa meningkatnya status IG akan memberikan daya tarik tersendiri bagi para investor dan pelaku usaha di sektor pertanian karena jaminan kualitas yang melekat pada produk tersebut.
"Sertifikat ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti otentik bahwa Pisang Kepok yang dihasilkan dari tanah Kutim ini memiliki keunggulan rasa dan ketahanan yang unik," pungkasnya.
Penulis : Irhan
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.