DEPOK – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat tata kelola keamanan informasi dan persandian sebagai bagian dari upaya menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks. Penguatan tersebut dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim melalui sejumlah langkah strategis, termasuk persiapan penerapan Instrumen Pengukuran Kematangan Keamanan Siber dan Sandi (IKASANDI).
Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar H Siburian mengatakan, penguatan keamanan informasi tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kesiapan dari sisi kebijakan, sumber daya manusia, tata kelola hingga dukungan sistem dan infrastruktur teknologi informasi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Diskominfo Staper Kutim telah melakukan sejumlah langkah persiapan. Salah satunya melalui koordinasi dan konsultasi di sejumlah pemerintah kabupaten/kota.termasuk Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pembelajaran, berbagi pengalaman, sekaligus menyelaraskan langkah dalam penerapan tata kelola keamanan informasi dan persandian di lingkungan pemerintah daerah.
Selain koordinasi, Diskominfo Staper Kutim juga mulai menyusun berbagai kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diperlukan sebagai bagian dari pemenuhan tata kelola keamanan informasi.
“Self-assessment ini kami manfaatkan untuk melihat posisi kita saat ini sekaligus menjadi bahan dalam penyusunan langkah perbaikan ke depan,” kata Ronny.
Menurutnya, pelaksanaan self-assessment IKASANDI menjadi salah satu tahapan penting untuk memetakan kondisi aktual keamanan informasi dan persandian di lingkungan Pemkab Kutim. Hasil penilaian mandiri tersebut menjadi bahan evaluasi awal untuk mengetahui berbagai kekurangan sekaligus kebutuhan perbaikan yang masih harus dipenuhi.
Penguatan tersebut kemudian dilanjutkan melalui asistensi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selama dua hari. Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kutim memperoleh arahan terkait pemahaman instrumen IKASANDI, tata cara penginputan, hingga pemenuhan evidence yang menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
Ronny menjelaskan, asistensi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi perangkat daerah sekaligus menjadi dasar dalam menyusun tindak lanjut. Hasilnya akan diarahkan pada pembenahan dokumentasi, penguatan kebijakan, serta peningkatan penerapan keamanan informasi di lingkungan Pemkab Kutim.
Ia menegaskan, penerapan IKASANDI tidak boleh berhenti sebatas pemenuhan administrasi penilaian. Lebih dari itu, instrumen tersebut diharapkan mampu menjadi alat evaluasi dan pendorong perbaikan tata kelola keamanan informasi secara nyata dan berkelanjutan.
“Jadi bukan hanya mengejar nilai, tetapi bagaimana hasil pengukuran ini benar-benar menjadi dasar untuk memperbaiki dan memperkuat keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan perencanaan yang lebih terarah, dukungan infrastruktur TIK yang memadai, serta pendampingan BSSN, Pemkab Kutim diharapkan mampu meningkatkan tingkat kematangan keamanan informasi dan persandian. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan digital yang aman, andal, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur.(Wiryadi)
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.