Wed 12/04/2023
  admin Berita

Edukasi dan Sosialisasi Perlu, Agar Paham Tupoksi dan Kewenangan dalam Pelayanan Publik

SAMARINDA - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai (Kutim) Ery Mulyadi menyebut, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat perlu dilakukan, guna menyamakan persepsi antara tugas pokok dan fungsi. Serta, kewenangan pemerintah daerah, provinsi maupun pusat yang berlandaskan aturan yang ada dalam memberikan pelayanan publik terbaik untuk masyarakat. Hal itu disampaikan, Ery pada agenda Pengembangan SOP Pengelolaan SP4N-LAPOR, Hotel Mercure, Samarinda, (12/04/2023) 

Ditemui disela-sela kegiatan itu, Ery menuturkan bahwa adanya beberapa hambatan yang ditemukan terkait kewenangan suatu daerah dalam menyelesaikan laporan masyarakat. 

“Selama ini ada laporan yang disampaikan masyarakat itu bukan menjadi wewenang pemerintah daerah. Ada beberapa laporan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Dan setiap laporan itu setelah kami tindak lanjuti, jika bukan wewenang pemerintah daerah tentu saja kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan," jelasnya. 

Lebih lanjut Ery mengaku tidak dapat memonitor perkembangan tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi wewenang pemerintah provinsi maupun pusat. Untuk itu ia berharap, dengan adanya agenda pengembangan SOP ini akan menjadi masukan untuk penyempurnaan ditingkat nasional. 

Dikatakan Ery, USAID SEGAR menjadi mitra pembangunan pemerintah dalam memfasilitasi pemerintah Kabupaten Kutim bertemu dan mendiskusikan permasalahan tersebut. Dengan pemerintah pusat, yang menaungi SP4N-LAPOR dalam hal ini yaitu KemenpanRB, KemenKominfo, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

“Mudah-mudahan nanti ini menjadi salah satu bahan masukan. Karena yang merasakan permasalahan kewenangan ini secara langsung adalah pemerintah daerah. Tetapi ke depannya harus ada perbaikan, jadi ketika masyarakat menanyakan laporannya sudah sampai mana, kami bisa menginformasikan," ucapnya. 

Senada, Sugiyono selaku Kabid Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda mengatakan, kewenangan tersebut juga menjadi kendala. Misalnya, terkait banjir dibeberapa kecamatan.

"Kemaren membicarakan masalah sungai dan dikita ini ada 2 wilayah sungai (WS) yaitu WS Karangan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Timur dan WS Mahakam yang menjadi kewenangan Pusat," tuturnya. 

Intervensi di WS Mahakam yang menjadi kewenangan Pusat, seperti daerah Kecamatan Muara Bengkal dan sekitarnya.

"Jadi kita berkoordinasi dengan teman teman melalui Balai Wilayah Sungai Wilayah IV Kalimantan agar nanti ada intervensi dari pusat terkait pendanaan apakah itu untuk pemantauan muka air, peringatan dini dan lainnya agar permasalahan itu dapat terselesaikan, “ jelasnya. 

Ia juga mengungkapkan selain WS juga perlu adanya pemahaman kepada masyarakat lainnya seperti masalah jalan juga mempunyai kewenangan masing-masing yaitu ada jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan ada pula jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Jadi kita harus sampaikan ke masyarakat bahwa ada beberapa permasalahan yang menjadi kewenangan provinsi dan pusat. Namun bukan berarti jika bukan kewenangan kita terus kita berdiam diri. Kita tetap harus menjalankan garis koordinasi sesuai dengan kewenangan tersebut agar semua permasalahan dapat terselesaikan untuk pelayanan publik yang terbaik," harap Sugiyono.

Penulis : Fathil
Editor : Joni