Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Kantongi NIB, Wiwin Yuhanistim Mantapkan Langkah Kembangkan Usaha Depo Air

 Wiwin  penerima manfaat program NIB
Wiwin penerima manfaat program NIB


SANGATTA - Perjalanan membangun usaha tidak selalu dimulai dari modal besar. Bagi Wiwin Yuhanistim, perempuan berhijab ini memulai usaha depo air  isi ulang yang dijalankannya selama hampir empat tahun lahir dari kondisi kesulitan ekonomi pasca sang suami terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dari keterbatasan modal dan minimnya dukungan, Wiwin bersama suaminya memilih membuka usaha depo air mineral isi ulang dengan memanfaatkan rumah pribadinya sebagai tempat usaha baru mereka yang beralamat di Jalan Karya Etam Gang Daya Karta 3, Kecamatan Sangatta Utara.

Setelah melewati berbagai tantangan dalam menjalankan usaha, perlahan namun pasti, wiwin sudah kembali menemukan ritme dan arah dalam mengembangkan usahanya.  Salah satunya dengan aktif mengikuti berbagai pelatihan yang di hadirkan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya berbagai pelatihan yang di hadirkan pemerintah membantu dalam mengembangkan usahanya. Meskipun hanya berjualan air isi kemasan namun, dalam prakteknya juga memerlukan strategi pemasaran termasuk kelengkapan dan legalitas usaha agar dapat berkembang secara lebih profesional dan memiliki daya saing.

“Dari pelatihan yang diberikan, kami  jadi lebih memahami bagaimana mengelola usaha, memasarkan produk, hingga melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Hal-hal seperti ini sebelumnya belum terlalu kami pahami,” ujarnya.

Wiwin mengaku bahagia setelah mendapat pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur yang memberikan ilmu yang bisa ia terapkan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan tekhnologi digital. 

“Kami kira hanya dengan menyebar nomor kepada pelanggan itu cukup ternyata, kita juga perlu promosi agar jualan kami bisa lebih dikenal salah satunya melalui media sosial,”ujarnya.

Selain mendapatkan ilmu yang menurutnya sangat bermanfaat, dirinya juga merasa bersyukur karena Pemerintah tidak hanya membekali para pelaku usaha ini dengan bagaimana cara pengembangan usaha. Namun mereka juga mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai kelengkapan administrasi dalam mendukung usahanya. Salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Alhamdulilah mas, akhirnya apa yang kami tunggu selama ini (NIB)  bisa kami dapatkan juga. Ini menajdi modal penting kami untuk terus menjalan usahanya, karena sudah memiliki NIB,”ucapnya penuh syukur.

Ia berharap perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil semakin besar, termasuk dalam memberikan akses terhadap bantuan peralatan maupun program lain yang dapat menunjang pengembangan usaha.

“Saya berharap pemerintah lebih memperhatikan kami, pedagang kecil,” katanya.

Bagi Wiwin, penerimaan NIB bukan sekadar mendapatkan sebuah dokumen legalitas. Lebih dari itu, NIB menjadi tanda bahwa usaha yang dibangunnya dari keterbatasan mulai memiliki pijakan yang lebih jelas.

Kepemilikan NIB juga membuat Wiwin merasa lebih percaya diri ketika berhadapan dengan berbagai pihak yang melakukan pendataan maupun kegiatan terkait usaha. Ia kini memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa usaha yang dijalankannya kini sudah tercatat secara resmi.

Meski demikian, Wiwin menyadari bahwa NIB bukanlah akhir dari proses legalisasi usahanya. Ia masih perlu melengkapi berbagai dokumen dan perizinan lainnya agar usaha depo air mineral yang dirintis bersama suaminya dapat berkembang secara lebih baik. Ia juga menganggap NIB sebagai salah satu tahapan awal untuk menata usaha agar ke depan dapat memiliki legalitas yang semakin lengkap dan membuka peluang pengembangan usaha.


Menurut wiwin  masih banyak pelaku usaha kecil lainnya yang sebenarnya ingin memiliki legalitas usaha, tetapi belum mengetahui informasi maupun cara mendapatkannya. Karena itu, ia berharap kegiatan serupa dapat diperluas sehingga tidak hanya menjangkau kelompok tertentu.

Wiwin menilai keterbatasan informasi menjadi salah satu kendala yang dihadapi pedagang kecil. Informasi mengenai kegiatan maupun program pemerintah, menurutnya, perlu disampaikan secara lebih terbuka agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat mengikuti dan merasakan manfaatnya.

Terkahir, dirinya  berharap pemerintah semakin memperluas kegiatan pemberdayaan dan penyampaian informasi kepada pelaku usaha kecil. Ia menilai kegiatan seperti sosialisasi dan pendampingan sangat dibutuhkan masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum mengetahui adanya program pemerintah yang dapat membantu pengembangan usaha.(Maulana)


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.