
Nindya di depan Mata, Gugus Tugas Gelar Evaluasi KLA 2025
SANGATTA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kutai Timur (Kutim) menggelar Evaluasi Gugus Tugas Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA) yang berlangsung di Aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, (14/10/2025).
Plt. Kepala Bappeda yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas KLA Kutim, Noviari Noor menjelaskan. Evaluasi yang dilaksanakan merupakan agenda rutin yang dilakukan guna menilai progres kerja Gugus Tugas KLA Kutim selama tahun 2023 hingga 2024.
"Saat ini kita sudah mencapai predikat Madya dan segera menuju tingkat Nindya," ungkap Noviari Noor
Menurutnya, pencapaian predikat Nindya yang merupakan satu tingkat di atas Madya sudah di depan mata. Gugus Tugas KLA Kutim akan terus berupaya keras dalam pemenuhan standarisasi lima klaster hak anak, yakni Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya dan Perlindungan Khusus
"Untuk mencapai predikat Nindya itu masih kurang tiga poin saja, kecil sebenarnya. Nah, itu yang harus kita pantau dari masing-masing gugus tugas tadi. Apa yang harus dilakukan, kurangnya di mana? Nah, itu yang saat ini kita diskusikan," bebernya.
Meskipun semua klaster sudah dipenuhi, Noviari menyebut kekurangan utama saat ini adalah pemenuhan data dan kelengkapan bukti dukung (evidence) untuk beberapa indikator. Namun dirinya mengaku optimis, dengan dukungan seluruh pihak capaian tersebut bisa tercapai.
Selain itu, progam KLA sendiri masuk dalam skala prioritas pembangunan yang di laksankan oleh pemerintah daerah saat ini. Dimana program tersebut berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Untuk mendukung pencapaian KLA, pemerintah daerah juga terus gencar melakukan berbagai inovasi untuk mensukseskan program tersebut, diantaranya melalui program Parenting, Pelatihan KLA, pembentukan Perda dan evaluasi berkala.
Dalam pemaparannya, Perencana Ahli Muda pada Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementrian PPPA RI, Eti Sri Nurhayati menjelaskan. Tahapan penyelenggaraan KLA diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda). Perda KLA menurutnya, memiliki peran yang sangat penting sebagai payung hukum.
"Penyelenggaraan KLA ini diatur dalam Perda. Jadi harus ada Perdanya yang berperan sebagai payung hukum dan memberikan kepastian serta menjamin supaya dapat berkelanjutan," tegasnya
Lebih lanjut. Perda KLA menurutnya, wajib dimuat dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) yang mengacu pada kebijakan KLA yang telah ditetapkan dalam Perpres.
"Ini dibentuk dan ditetapkan oleh bupati atau walikota yang keanggotaannya terdiri dari lintas sektor, dari OPD, kemudian masyarakat, media, dunia usaha, dan perwakilan anak," pungkasnya.
Penulis : Irhan
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 14 desa persiapan dan 2 kelurahan.