Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Pelayanan Publik Prima, Kutim Sukses Raih Predikat A dari Ombudsman RI

Pelayanan Publik Prima, Kutim Sukses Raih Predikat A dari Ombudsman RI

 

SANGATTA —Tenoreh manis kembali di raih oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang mampu meraih prestasi membanggakan dengan meraih peringkat A atas penilaian mandiri dan capaian dalam penilaian yang dilakukan oleh  Menpan RB dan Ombudsman Republik Indonesia. Adapun raihan prestasi tersebut meliputi, penilailan dari Menpanrb (PEKPPP) dimana, Kutim mendapatkan IPP 4,44 (A-) sangat baik dan berhak mendapatkan nilai Pelayanan Prima (A) sedangkan Ombudsman yg mendapatkan Kategori Sangat Baik / Kualitas tertinggi tanpa Maldministrasi.


Diketahui, penilaian yang dilakukan merupakan bagian dari  proses evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tujuannya untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat sudah sesuai dengan standar, transparan, mudah diakses, serta bebas dari praktik maladministrasi (seperti pungli, diskriminasi, atau pelayanan berbelit). 

 

Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Setkab Kutim, Herwin, mengungkapkan bahwa prestasi yang baru pertama kali diperoleh ini menjadi bagian dari wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menghadirkan pelayanan optimal bagi masyarakat. 

 

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa berbagai upaya pembenahan yang selama ini dilakukan mulai dari penguatan standar pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, hingga pemanfaatan sistem digital telah berjalan efektif dan memberikan hasil yang signifikan. 

 

Menurutnya, keberhasilan meraih peringkat A dalam penilaian pelayanan publik juga mencerminkan adanya perubahan budaya kerja di lingkungan perangkat daerah yang semakin berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kutai Timur terus bergerak ke arah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. 

 

“Capaian ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi menjadi indikator bahwa kualitas pelayanan yang kita berikan sudah berada pada jalur yang tepat. Ke depan, tentu ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” ujarnya. 

 

Herwin menyebut, adapun lokus (badan publik yang di nilai) mengalami perubahan setiap tahunnya, di tahun 2024 ada 5 badan publik. Sedangkan untuk tahun 2025 hanya ada tiga tempat yang dinilai oleh Ombudsman. Adapun indikator penilaian yang di lakukan oleh Lembaga yang berdiri 10 Maret 2000 ini memiliki kualifikasi yang sangat ketat dalam menentukan kelayakan suatu unit kerja. Proses evaluasi tidak hanya menitikberatkan pada kesiapan infrastruktur fisik, melainkan juga meninjau langsung efektivitas sistem pelayanan yang berjalan termasuk wawancara secara langsung kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. 

 

"Yang jelas dari infrastruktur, sistem pelayanan, kemudian mereka juga langsung evaluasi sendiri dengan apa yang dilayani melalui wawancara serta pengecekan kelayakan infrastruktur pendukung," tambahnya. 

 

Kepala Bagian ortal setkab Kutim Herwin

Selain itu, untuk meningkatkan layanan badan publik, Pemerintah Daerah menurut, Herwin akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang agar pelayanan lebih optimal, cepat dan efisien. 

 

Ia menambahkan, langkah tersebut juga dibarengi dengan penguatan sistem pelayanan berbasis digital serta peningkatan kompetensi aparatur, sehingga mampu memberikan layanan yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

 

Dengan upaya berkelanjutan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kutai Timur tidak hanya mampu dipertahankan, tetapi juga terus berkembang mengikuti tuntutan zaman dan harapan masyarakat yang semakin tinggi. 

 

Melalui penghargaan ini, dirinya berharap seluruh dinas dan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kutim dapat terus berbenah dan mendorong terciptanya sistem pelayanan yang transparan, terbuka dan meminimalisasi interaksi tatap muka di ruang tertutup demi menjaga kualitas pelayanan yang optimal demi menghadirkan  pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi, serta mampu memberikan rasa nyaman dan kepercayaan bagi masyarakat 

 

"Jangan sampai ada pelayanan yang tertutup, harus transparan dan terbuka semua di luar, kecuali untuk hal-hal urgen yang bersifat khusus," pungkasnya. 


 

Penulis: Irhan

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.