Mon 15/05/2023
  admin Berita

Pemkab Kutim Serahkan SK Pengangkatan Kepada 37 PNS dan Sumpah/Janji ke Jafung

SANGATTA - Senin (15/05/2023) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim mneyerahkan SK Bupati tentang pengangkatan, kepada 37 orang sebagai  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS ke dalam Jabatan Fungsional (Jafung) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2023. Kegiatan yang digelar di Ruang Meranti kantor Sekertariat Kabupaten, dipimpin oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. 

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menyebut bahwa Jabatan Fungsional merupakan salah satu dari tiga kelompok Jabatan yang diatur didalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana menitik beratkan pada keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugas jabatan. 

”Saat ini jabatan tersebut tidak lagi dipandang sebelah mata. Selain lebih tinggi dibandingkan dari jabatan pelaksanaan, mereka juga memiliki pola karir yang lebih fleksible. Sehingga, banyak pejabat administrasi yang ingin beralih ke Jabatan Fungsional," ujar Ardiansyah, dihadapan  Forkopimda dan beberapa Kepala Perangkat Daerah serta undangan yang hadir di acara itu. 


Lebih lanjut orang nonor satu di Kutim ini mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dirinya berharap para Pejabat Fungsional bisa lebih termotivasi dalam bekerja, agar bisa lebih fokus dalam mencapai target kinerja organisasi Perangkat Daerahnya masing-masing.


"Karena pemerintah sudah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk  tunjangan (TPP) sebagai bentuk penghargaan kepada para pegawai Fungsional,” beber Ardiansyah.

Terakhir, dirnya meminta agar para pegawai yang baru saja di ambil sumpahnya bisa melaksanakan tugasnya melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Hindari sikap dan perbuatan yang tercela, berlaku adil, jaga martabat diri serta pemerintah kabupaten Kutim.

Penulis : Tehjo
Editor : Joni