
Sekda Kutim Pastikan TPP ASN Tak Dipotong Selama Kebijakan WFH Jumat
SANGATTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur Rizali Hadi, memastikan bahwa tunjangan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan ada pemotongan saat kebijakan Work For Home (WFH) diberlakukan di lingkup Pemkab Kutim.
"Saat ini masih menunggu arahan dari Bupati terkait pemberlakuannya di Kutim. Namun jika sudah diterapkan Pemantauan terhadap kinerja ASN itu tetap kita kontrol melalui e-Kinerja-nya," ujar Rizali Hadi saat ditemui awak media, Senin (06/04/2026).
Ia menyebut, bahwa esensi dari kebijakan ini hanyalah pemindahan lokasi kerja untuk mencapai efisiensi, tanpa mengurangi standar tanggung jawab yang ada. Pengawasan ketat tetap dilakukan secara digital oleh atasan langsung di masing-masing instansi.
Mengenai aspek administratif, Rizali menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan tidak mengalami perubahan. Setiap dokumen atau output kerja para ASN wajib diunggah ke sistem aplikasi untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan (E- Kinerja). Ia juga mengingatkan agar para pegawai tetap menjaga kanal komunikasi tetap terbuka guna mengantisipasi koordinasi yang bersifat mendesak.
"Laporan-laporan itu diberikan pada atasan untuk kemudian dilakukan approve. Komunikasi harus tetap ada, apabila ada hal yang sifatnya mendesak atau urgen, kami minta untuk tidak mematikan telepon," tambahnya.
Mengingat laporan kinerja tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, hak keuangan para ASN akan dibayarkan secara penuh. Namun, pemerintah juga menegaskan tidak ada alokasi anggaran tambahan untuk fasilitas pendukung selama bekerja dari rumah, seperti paket data internet.
"TPP tidak berpengaruh karena tetap ada laporan seperti biasa. Kami memberikan tunjangan berdasarkan laporan tersebut" tegasnya.
Terakhir, ia memberikan catatan khusus bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan. Jabatan administrasi diberikan fleksibilitas lokasi, namun petugas teknis di lapangan wajib tetap berada di tempat tugas demi menjamin pelayanan publik tidak lumpuh.
"Harapan kita kinerja berjalan normal, terutama bagi unit pelayanan umum yang tidak mengenal istilah WFH karena harus melayani masyarakat secara langsung," pungkasnya.
Diketahui, Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Dengan bernomor 800.1.5/3349/SJ, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Penulis : Irhan
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.