Fri 20/02/2026
  Admin Berita Berita

DLH Kutai Timur Verifikasi Dugaan Banjir dan Kekeruhan Air Sungai


SANGATTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur menerima laporan masyarakat terkait banjir yang disertai lumpur dan dugaan pencemaran air Sungai Sangatta yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal. Laporan tersebut diterima pada 5 Februari 2026 setelah warga mengeluhkan peningkatan debit air sungai yang keruh dan berwarna cokelat susu.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepala DLH Kutim Aji Wijaya langsung menerjunkan tim untuk  melakukan verifikasi lapangan pada 6–7 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik, termasuk hulu dan hilir Sungai Sangatta, intake PDAM, serta kolam pengelolaan air limbah asam tambang yang terhubung langsung dengan aliran sungai. Tim juga mengambil sampel air dari Sungai Bendili, Sungai Sangatta, serta outlet kolam pengendapan Pelikan Selatan dan Melawai 2.

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan air Sungai Bendili di kawasan Jembatan ADM, Jalan Poros Sangatta–Rantau Pulung, secara visual berwarna cokelat susu. Pemantauan udara menggunakan drone memperlihatkan debit air Sungai Bendili menuju Sungai Sangatta cukup besar hingga menyebabkan luapan di beberapa titik. Sementara itu, air Sungai Sangatta di lokasi intake PDAM dan Jembatan Pinang juga tampak keruh berwarna cokelat.

Data pemantauan PDAM pada 5 Februari 2026 mencatat tingkat kekeruhan air Sungai Sangatta mencapai 3.217 NTU, jauh di atas batas normal. Temuan lapangan juga menunjukkan adanya aktivitas perbaikan tanggul di outlet SP Pelikan Selatan. Dari citra udara, air limbah yang keluar dari outlet tersebut tampak mengalir menuju anak sungai yang bermuara ke Sungai Bendili dengan warna cokelat keruh.

DLH mencatat dugaan sumber dampak berasal dari kolam pengendapan Pelikan Selatan dan Melawai 2 milik perusahaan tambang tersebut. Wilayah terdampak meliputi Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Meski demikian, kedua kolam pengendapan tercatat memiliki izin pembuangan air limbah yang telah terintegrasi dalam persetujuan lingkungan.

Pada 8 Februari 2026, DLH Kutai Timur berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi lanjutan, mengingat kewenangan pengawasan pertambangan berada pada Pemerintah Pusat. Tim Kementerian yang terdiri dari tiga direktorat bersama tenaga ahli dan laboratorium terakreditasi melakukan pemeriksaan lapangan pada 10–14 Februari 2026.

Verifikasi dilakukan melalui kunjungan ke lokasi tambang serta pendataan dampak banjir terhadap 40 warga di wilayah terdampak, didampingi DLH Kabupaten Kutai Timur dan DLH provinsi Kalimantan Timur.

Hingga kini proses penegakan hukum masih dalam proses evaluasi oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendali Lingkungan Hidup (*)