
Wed 13/09/2023
admin
Berita
DP3A Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan, Asisten Pemkesra Poniso: Perlu Sinergitas Kebijakan dan Program
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui instansi teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati, Rabu (13/9/2023)
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim Polisi Suryo Renggono ini, dihadiri oleh Kepala Dinas DP3A dr Aisyah, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kutim Lisnawarty Rizali Hadi, Ketua Komisi D DPRD Yan Ipui, Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan DPRD Fitriyani, unsur Forkopimda, perwakilan organisasi perempuan, Kepala Perangkat Daerah (PD), serta undangan lainnya.
Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, dalam kesempatan itu membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir mengatakan, saat ini sejumlah media sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk dalam rumah tangga. Adapun yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan dan anak.
"Kekerasan pada perempuan merupakan hal yang harus kita tangani secara serius dan memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, yakni keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten," ucapnya.
Berkaitan dengan hal itu, perlu adanya sinergitas kebijakan dan program untuk menghapuskan faktor- faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks. Ketika terjadi kekerasan, penanganannya juga diperlukan kerja bersama dari semua pihak. Dengan kolaborasi, koordinasi, dan aksi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi serta penegakan hukum bagi pelaku,” ujarnya.
Dimasa seperti sekarang ini, dirinya menyebut, masyarakat perlu mengetahui tentang hak-haknya dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga yang bisa berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga hingga kemungkinan perdagangan orang. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
“Adapun upaya yang perlu segera kita lakukan diantaranya, peningkatan akses dan kualitas layanan perlindungan perempuan, edukasi dan meningkatan peran keluarga, orang tua, keluarga, guru dan anggota masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Selanjutnya penguatan kerangka hukum, kebijakan dan peraturan, termasuk penguatan koordinasi dan sinergi lintas lembaga maupun instansi di daerah, “bebernya.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan dan upaya pemerintah daerah untuk terus meminimalisir serta mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat luas dapat lebih mengetahui, bahwa Pemerintah dan Negara akan melindungi dan mendampingi terutama untuk perempuan dan anak sebagai kaum yang rentan mendapatkan kekerasan di masyarakat,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Bidang Perlindungan Perempuan DP3A Kutim, Adji Farmila Rahmi mengatakan, Perda Perlindungan Perempuan merupakan produk hukum yang di inisiasi oleh DPRD Kutim yang memang sudah lama dinantikan. Serta menjadi salah satu upaya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dari bentuk kekerasan mental maupun fisik, yang hingga saat ini masih sering terjadi, baik di lingkungan keluarga maupun di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, sosialisai kali ini menghadirkan 3 narasumber antaralain Kepala DP3A Kutim dr Aisyah, Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan DPRD Kutim Fitriyani serta Arsanti Handayani selaku Tenaga Ahli DPRD Kutim.
Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.