SANGATTA- RSUD Kudungga Kutai Timur (Kutim) membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pemangku kepentingan melalui Public Hearing yang digelar secara daring, Jumat (28/8/2027). Forum tersebut menjadi momentum bagi rumah sakit untuk menyosialisasikan Renstra Bisnis 2025-2029, Renja 2027, sekaligus jenis dan standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kegiatan ini diikuti berbagai unsur, mulai dari Dewan Pengawas RSUD Kudungga, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, para camat dan pimpinan puskesmas se-Kutai Timur, sejumlah klinik, stekholdr terkait pejabat manajerial RSUD Kudungga hingga sejumlah paguyuban masyarakat.
Direktur RSUD Kudungga, dr. Muhammad Yusuf, M.Kes, mengatakan Public Hearing tidak hanya dimaksudkan sebagai agenda sosialisasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Kami ingin Renstra Bisnis 2025-2029 dan Renja 2027 ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan. Yang paling penting adalah bagaimana seluruh rencana tersebut bisa diterapkan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yusuf biasa ia disapa.
Menurutnya, rumah sakit tidak dapat berjalan sendiri dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Karena itu, keterlibatan puskesmas, klinik, pemerintah kecamatan dan desa, hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“Kami membutuhkan masukan dari semua pihak. Rumah sakit ini milik masyarakat, sehingga masyarakat juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan, harapan maupun hal-hal yang masih perlu kami perbaiki,” ujarnya.
Dalam forum yang juga di gelar sacara daring (zoom metting) tersebut, dr. Muhammad Yusuf menyampaikan materi mengenai Renstra Bisnis 2025-2029 dan Renja 2027. Ia menjelaskan arah kebijakan dan rencana kerja rumah sakit dalam beberapa tahun ke depan, termasuk upaya peningkatan mutu pelayanan dan penguatan tata kelola rumah sakit.
Dirinya menegaskan, keberadaan standar pelayanan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.
“Standar pelayanan ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran kami. Dengan adanya standar yang jelas, kami ingin memastikan pelayanan diberikan secara konsisten, aman dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien,” jelasnya.
Ia juga menilai Public Hearing menjadi bagian dari upaya RSUD Kudungga membangun transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.
“Kami terbuka terhadap kritik, saran dan masukan. Justru dari dialog seperti inilah kami bisa mengetahui apa yang dirasakan masyarakat secara langsung. Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan ke depan,” tambahnya.
Public Hearing mendapat respons positif dari peserta. Hal itu terlihat dari antusiasme peserta yang aktif menyampaikan pertanyaan dan tanggapan selama kegiatan berlangsung.
Berbagai pertanyaan terutama berkaitan dengan pelayanan rumah sakit, prosedur pelayanan, standar pelayanan pasien, serta hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan kualitas layanan RSUD Kudungga.
Antusiasme tersebut dinilai menjadi indikator bahwa masyarakat memiliki perhatian besar terhadap keberadaan dan kualitas pelayanan RSUD Kudungga sebagai salah satu fasilitas kesehatan rujukan di Kutai Timur.
Ia berharap komunikasi antara RSUD Kudungga dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terbangun, tidak hanya melalui Public Hearing, tetapi juga melalui berbagai bentuk kolaborasi lainnya.
“Harapan kami, ke depan komunikasi ini tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Kami ingin membangun kolaborasi yang berkelanjutan sehingga RSUD Kudungga bisa terus berkembang dan memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.
Melalui Public Hearing tersebut, RSUD Kudungga menegaskan komitmennya untuk menjalankan Renstra Bisnis 2025-2029 dan Renja 2027 secara terarah, sekaligus menjadikan standar pelayanan sebagai pedoman dalam memberikan layanan yang bermutu, aman, transparan dan berorientasi pada kebutuhan serta keselamatan pasien.
Selain perencanaan strategis, peserta juga mendapatkan pemaparan dari bebebrapa narasumber mengenai standar pelayanan di sejumlah unit utama RSUD Kudungga.
dr. Andi Fauziyar Octaviany, MARS, menyampaikan materi mengenai Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kemudian Ns. Yunita Agus Indrawati, S.Tr.Kep, memaparkan Standar Pelayanan Rawat Inap.
Sementara itu, Bd. Maria Goretti Pararak, S.ST., M.A.P, menyampaikan Standar Pelayanan Rawat Jalan, sedangkan Dwi Astuti Noor Wijayanti, S.Kep., Ns., M.K.M., memaparkan Standar Pelayanan ICU dan PICU/NICU.(Daus)
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.